Agen Poker CentralQQ, Tipikor Jakarta menggelar sidang
kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemendagri yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan turut memperkaya diri dari hasil korupsi e-KTP tersebut.
Dalam dakwaan
kasus e-KTP terungkap, adanya aliran dana puluhan hingga ratusan miliar yang diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek, dan partai politik.
Megaproyek senilai Rp 5,9 triliun ini mulai bergulir sejak 2010. Aroma tak sedap dari proyek itu mulai menguap pada 2013, saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin berkicau tentang proyek bancakan DPR, yang salah satunya e-KTP. Sejumlah nama disebut terlibat dalam kasus tersebut.
KPK terus menggali kasus e-KTP ini dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pihak Kemendagri, politikus atau DPR, hingga dari pihak swasta. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menetapkan dua orang, Sugiharto dan Irman, sebagai tersangka. Selain itu, ada juga fakta lainnya yang menegaskan bahwa e-KTP masuk dalam kasus jumbo yang berhasil diungkap KPK.
Apa saja fakta
kasus e-KTPP tersebut? Berikut ini uraian yang dihimpun
CentralQQ, Kamis (9/3/2017).
Kerugian negara dalam kasus e-KTP sangat fantantis. Jumlahnya tak hanya miliaran, tapi mencapai triliunan rupiah.
"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan dan kalau tidak dinikmati perorangan dan terkait proses pengadaan akan dipertimbangkan strategi asset recovery," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Febri juga mengatakan, kerugian negara tidak hanya pada aliran dana saja, tapi juga pada berkurangnya aset dan keuangan negara atas korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Ia menambahkan, KPK telah menerima uang Rp 250 miliar, hasil pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP. Uang itu berasal dari beberapa pihak, baik koorporasi, konsorsium, dan perorangan.
Kerugian negara dalam kasus e-KTP ini menjari rekor KPK dalam menjerat pelaku ke meja hijau. Sebelumnya, KPK telah sukses menyeret sejumlah nama dalam kasus proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 706 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit investigasi BPK pada 2012-2013.
KPK mengaku telah memeriksa sekitar 250 saksi terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Lebih dari 250 saksi sudah diperiksa KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Dari saksi-saksi tersebut, ada beberapa yang dipanggil berkali-kali. Menurut Febri, keterangan dari para saksi tersebut sangat dibutuhkan demi mengungkap kasus yang sudah mangkrak dari 2014 ini.
"Kami masih memeriksa saksi. Kemarin enam saksi, kami masih mendalami bagian krusial rangkaian E-KTP ini. Ke depan, diharapkan ada dua sisi yang lebih terang," kata Febri.
"Pertama, sisi proses pengadaan pada kementerian dan bagaimana proyek ini diatur, dan siapa yang berperan di sana," Febri menambahkan.
Beberapa politikus yang telah diperiksa KPK di antaranya Setya Novanto, Numan Abdul Hakim, Rindoko Dahono Wingit, Jafar Hafsah, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Agun Gunanjar, Chairuman Harahap, Santi Donamiarsi, hingga Ganjar Pranowo.
Dari pihak kementerian, beberapa orang yang telah diperiksa penyidik yaitu mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Dari pihak swasta, beberapa yang telah diperiksa sebagai saksi adalah Sjahrian Kurnia Harahap, Evi Andi Noor Halim, Setyo Dwi Suhartanto, Eko Purwoko, Kwan Bie Eng, Fajri Agus Setiawan, dan Liauw Prasertyo.